fungsi badan permusyawaratan desa BPD adalah
PPKn
hendra548
Pertanyaan
fungsi badan permusyawaratan desa BPD adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban oktavia199
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
mohon maaf jika salah... -
2. Jawaban RazanZ17
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,menampung,dan menyalurkan aspirasi masyarakat