Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pemikiran, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan u
PPKn
sitnorjah2514
Pertanyaan
Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pemikiran, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku di hadapan orang banyak di sebut pengertian?
2 Jawaban
-
1. Jawaban dheamarliana
hak untuk mengemukakan pendapat -
2. Jawaban Anonyme
hak mengemukakan suatu alasan