warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia di sebut
PPKn
Arofahhani
Pertanyaan
warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia di sebut
2 Jawaban
-
1. Jawaban AndreanYasak
Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang bertempat tinggal atau menetap di indonesia disebut PENDUDUK.
Hal ini disebutkan dengan jelas dan gamblang di dalam PASAL 26 ayat (2) Undang Undang Dasar tahun 1945.
Adapun ketentuan mengenai warga Negara asing yang menetap adalah mereka yang menetap di wilayah Indonesia dengan alasan pekerjaan, mereka adalah penduduk. Tetapi warga Negara asing yang hanya datang sementara waktu dan tidak menetap bukan penduduk menurut undang undang. Contohnya adalah pelancong atau turis mancanegara. -
2. Jawaban wilda183
orang terlantar
maaf kl salah krn saya lihat buku