Sejarah HAM di Indonesia
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban ikarikayah
HAM baru muncul di Indonesia pada abad ke-19. Sebelum kemerdekaan Raden Ajeng Kartini adalah orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM. Setelah kemerdekaan HAM hanya sedikit diatur dalam UUD 1945. Pada masa order baru Komisi HAM sudah dibentuk, namun dengan keadaan politik pada masa itu komisi tersebut tidak berfungsi secara baik. Di era reformasi sekarang ini masalah penegakan HAM telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dengan munculnya lembaga peradilan HAM.
Pembahasan
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya.
Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antar umat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan.
Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan Piagam Hak Asasi Manusia. Kemudian baru dirinci ke dalam pasal demi pasal yang terdiri atas 44 pasal. Perincian Hak Asasi Manusia yang dirumuskan dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 44 tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut.
- Hak atas kebebasan informasi.
- Hak untuk hidup.
- Hak perlindungan dan pema-juan.
- Hak mengembangkan diri.
- Hak keadilan.
- Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain.
- Hak kemerdekaan.
- Hak keamanan.
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
- Hak kesejahteraan.
Pelajari lebih banyak
Materi tentang sejarah HAM di Indonesia https://brainly.co.id/tugas/1823448
Materi tentang latar belakang HAM https://brainly.co.id/tugas/1937586
Materi tentang tujuan HAM https://brainly.co.id/tugas/9360910
Detail jawaban
Kelas: 10
Mapel: PPKN
Bab: Perkembangan Hak Asasi Manusia
Kode: 10.9.3
#AyoBelajar