PPKn

Pertanyaan

Peranan advokat dalam pengadilan adalah???

2 Jawaban

  • Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah salah satu perangkat hukum dalam proses peradilan kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya, menegakkan hukum dan keadilan. lebih tegas lagi adalah salah satu pilar penegak supremasi hukum dan pelindung hak asasi manusia di Indonesia.
  • Membela klienya dalam proses persidangan dn menjaga hak2 dr klienya

Pertanyaan Lainnya