B. Arab

Pertanyaan

Seseorang meninggal dunia, mewarisi harta sebesar Rp. 240.000.000,- ahli warisnya terdiri dari suami, seorang anak perempuan, cucu perempuan, dan saudara perempuan sekandung, Bagian waris cucu perempuan adalah ....

2 Jawaban

Pertanyaan Lainnya