Seseorang meninggal dunia, mewarisi harta sebesar Rp. 240.000.000,- ahli warisnya terdiri dari suami, seorang anak perempuan, cucu perempuan, dan saudara peremp
B. Arab
tito114
Pertanyaan
Seseorang meninggal dunia, mewarisi harta sebesar Rp. 240.000.000,- ahli warisnya terdiri dari suami, seorang anak perempuan, cucu perempuan, dan saudara perempuan sekandung, Bagian waris cucu perempuan adalah ....
2 Jawaban
-
1. Jawaban mujahidpalestina
bagiannya adalah 40.000.000 -
2. Jawaban Fatir233
240.000.000:5=48.000.000
jadi warisan cucu perempuan adalah RP 48.000.000