PPKn

Pertanyaan

contoh menganalisis norma hukum

1 Jawaban

  • Norma hukum adalah Sebagai norma yang terakhir, norma hukum merupakan norma yang sangat mengikat, mempunyai daya paksa yang kuat, bertujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum pendapat perlindungan dari norma agama,norma susila dan norma kesopanan.

    1.      Sumber

    Dalam norma hukum terdapat dua sumber hukum, yakni sumber hukum formil dan sumber materil.

    Sumber hukum formil secara tegas diatus dalam Pasal 7 Undang-Undang No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, adalah :

    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah.

    Sumber Hukum Materil,

    Undang-undangKebiasaanYurispudensiTraktatDoktrin

    2.      Siapa yang membuat

    Di norma hukum, kebijakan yang dibuat bisa dari eksekutif, yudikatif, legislative. Namun secara structural kekuasaan tertinggi dalam membuat undang-undang adalah legislative, dalam hal ini adalah DPR / senator / kongres.

    3.      Penegakan

    Penegakan hukumnya jelas dilakukan oleh polisi sebagai penyelidik, jaksa sebagai penuntut umum, dan hakim sebagai yang mengadili suatu perkara.

    4.      Cakupan Pemberlakuan

    Cakupan pemberlakuan norma hukum bersifat unifikasi, artinya dilakukan secara seragam didalam system hukum suatu Negara, menjadi satu hukum yang berlaku bagi rakyat yang ada di seluruh wilayah negara, dan hukum tadi menjadi bagian dari sistem hukum nasional.

    5.      Sifat Pembukuan

    Sifat pembukuannya adalah terkodifikasi, artinya ketentuan-ketentuan hukum yang dibuat legislative tersebut dibuat secara tertulis dan dibukukan, disusun secara sistematis, dan secara khusus mengatur tentang objek-objek tertentu, sehingga ketentuan yang dibuat secara isinya relative lengkap.

Pertanyaan Lainnya