Sejarah

Pertanyaan

jelaskan secara singkat awal mula disyariatkannnya salat jum'at

1 Jawaban

  • Sejarah Mulainya Shalat Jumat

    SHALAT Jumat merupakan simbol dari persatuan dan kesatuan umat Islam dalam upaya taqarrub ilallah tanpa memandang pangkat, derajat, warna kulit, bahasa dan perbedaan sosial lainnya. Pada saat itu semua umat Islam berkumpul menjadi satu untuk melakukan ibadah secara bersama-sama dan berdoa kepada Allah Swt.

    Menurut sebagian riwayat kata Jumat diambil dari kata jama’a yang artinya berkumpul. Yaitu hari perjumpaan atau hari bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa di Jabal Rahmah. Kata Jumat juga bisa diartikan sebagai waktu berkumpulnya umat muslim untuk melaksanakan kebaikan, yaitu salat Jum’at.

    Salat Jumat adalah aktivitas ibadah salat wajib yang dilaksanakan secara berjama’ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat zuhur. Shalat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki, sebagaimana firman Allah Swt: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jum’ah: 9)

    Rasulullah saw bersabda: “Salat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim).

    Karenanya, meninggalkan shalat Jumat tanpa sebab yang syar’i seperti sakit parah, safar, hujan sangat lebat adalah dosa besar. Rasulullah saw telah memperingatkan dengan tegas atas siapa saja yang melalaikannya: “Jika suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at maka Allah akan menutup hati mereka kemudian menjadi bagian dari orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar).

    Dalam Musnad Ahmad dan Kutub Sunan, Nabi saw bersabda: “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, pasti Allah menutup mati hatinya.” (Diriwayatkan dari Usamah). Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang meninggalkan tiga Jum’at (shalatnya) tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik.” (HR. Al-Thabrani).

    Karenanya, para pemuda dan siapa saja yang terlanjur meremehkan shalat Jumat dan beberapa kali meninggalkannya agar segera kepada Allah dengan penyesalan yang dalam. Bertekad untuk tidak mengulanginya. Kemudian menanamkan tekad yang kuat dalam diri akan menjaga shalat Jumat. Jika tidak, khawatir Allah menutup pintu hidayah, sehingga ia meninggal di luar Islam.

    #maaf_kalo_salah
    #semoga_membantu

Pertanyaan Lainnya