(1) Apabila menerima tuduhan pelanggaran dari polisi, Anda harus bersedia membayar denda ke bank. (2) Anda akan diberi surat bukti pelanggaran (surat tilang). (
B. Indonesia
SalcaPragita
Pertanyaan
(1) Apabila menerima tuduhan pelanggaran dari polisi, Anda harus bersedia membayar denda ke bank. (2) Anda akan diberi surat bukti pelanggaran (surat tilang). (3) Surat tilang berlalu lintas tersebut berwarna biru. (4) Anda harus menandatangani surat tilang tersebut. (5) Di balik surat tilang berwarna biru terdapat bukti penyerahan surat atau kendaraan yang dititipkan. (6) Surat atau kendaraan yang ditahan, dapat diambil jika Anda dapat menunjukkan bukti pembayaran denda. (7) Jika menolak tuduhan, katakan keberatan Anda dengan sopan. (8) Anda akan diberi surat bukti pelanggaran berlalu lintas. (9) Surat bukti pelanggaran berlalu lintas tersebut berwarna merah, sekaligus sebagai undangan untuk mengikuti sidang. (10) Penentuan hari sidang memerlukan waktu 5–12 hari. (11) Barang sitaan, baru dapat dikembalikan kepada pelanggar setelah ada keputusan hakim. (Diadaptasi dari sumber samsat dan kepolisian)
Pernyataan berupa fakta dalam kutipan adalah
Pernyataan berupa fakta dalam kutipan adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban ipa420
barang sittaan, baru dapat dikbalikan kepada pelanggar setelah ada keputusan hakim