Mengapa orang yang bukan warga negara tidak memiliki hak untuk menyampaikan hak pilihnya di Indonesia
PPKn
dyahsita225
Pertanyaan
Mengapa orang yang bukan warga negara tidak memiliki hak untuk menyampaikan hak pilihnya di Indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban RinaYung1
karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia yang tercatum dalam UUD, terimakasih