PPKn

Pertanyaan

tuliskan 5 fungsi perwakilan diplomatik

2 Jawaban



  • 1

    Sekolah Menengah AtasPpkn5 poin

    Sebutkan 5 fungsi perwakilan diplomatik

    Iklan

    Tanyakan detil pertanyaan Ikutitidak puas? sampaikan!dari Ginana10 20.03.2017

    Jawabanmu



    tessyPakar

    Kelas              : XII

    Pelajaran       : Ppkn

    Kategori         : BAB 5 Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional

    Kata Kunci    : Perwakilan Diplomatik, Dasar Hukum, Fungsi, Konvensi Wina, Keppres

    Kode               : -

    Pembahasaan :

                Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Konvensi Wina 1961, Fungsi Perwakilan Diplomatik antara lain :

    1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,

    2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima sebatas diperkenankan oleh hukum Internasional,

    3. Mengadakan perundingan-perundingan dengan negara penerima,

    4. Memberikan laporan kepada pemerintah negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan negara penerima yang di peroleh dengan cara yang dibenarkan oleh Hukum Internasional,

    5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara penerima dengan negara pengirim serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.

  • 1.Duta besar berkuasa penuh (ambassador):fungsi:duta besar berkuasa penuh ini biasanya ditempatkan pada negara yang menjalin hubungan tumpal balik.
    2.Duta (Gerzants):fungsi;dalam menyelesaikan segala persoalan ke2 negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahannya.
    3.menteri residen(wakil pribadi kepala negara):fungsi;dia hanya mengurus urusan negara.
    4.kuasa usaha:fungsi;melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat itu tidak ada ditempat.
    5.Atase atase (pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh):fungsi;memberikan nasihat dibidang militer dan pertahanan dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh

Pertanyaan Lainnya