tuliskan 5 fungsi perwakilan diplomatik
PPKn
HendryTM
Pertanyaan
tuliskan 5 fungsi perwakilan diplomatik
2 Jawaban
-
1. Jawaban rozys1

1
Sekolah Menengah AtasPpkn5 poin
Sebutkan 5 fungsi perwakilan diplomatik
Iklan
Tanyakan detil pertanyaan Ikutitidak puas? sampaikan!dari Ginana10 20.03.2017
Jawabanmu

tessyPakar
Kelas : XII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : BAB 5 Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional
Kata Kunci : Perwakilan Diplomatik, Dasar Hukum, Fungsi, Konvensi Wina, Keppres
Kode : -
Pembahasaan :
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Konvensi Wina 1961, Fungsi Perwakilan Diplomatik antara lain :
1. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,
2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima sebatas diperkenankan oleh hukum Internasional,
3. Mengadakan perundingan-perundingan dengan negara penerima,
4. Memberikan laporan kepada pemerintah negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan negara penerima yang di peroleh dengan cara yang dibenarkan oleh Hukum Internasional,
5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara penerima dengan negara pengirim serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan. -
2. Jawaban diko09
1.Duta besar berkuasa penuh (ambassador):fungsi:duta besar berkuasa penuh ini biasanya ditempatkan pada negara yang menjalin hubungan tumpal balik.
2.Duta (Gerzants):fungsi;dalam menyelesaikan segala persoalan ke2 negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahannya.
3.menteri residen(wakil pribadi kepala negara):fungsi;dia hanya mengurus urusan negara.
4.kuasa usaha:fungsi;melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat itu tidak ada ditempat.
5.Atase atase (pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh):fungsi;memberikan nasihat dibidang militer dan pertahanan dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh