Pak Yuniar memiliki sebuah perusahaan pertambangan batubara di Pulau Kalimantan. Luas tanah pertambangan tersebut 2.000 m² dengan NJOP Rp20.000.000,00 per m². D
Ekonomi
AgusPoyok
Pertanyaan
Pak Yuniar memiliki sebuah perusahaan pertambangan batubara di Pulau Kalimantan. Luas tanah pertambangan tersebut 2.000 m² dengan NJOP Rp20.000.000,00 per m². Diatas tanah tersebut ada bangunan seluas 100 m² dengan NJOP Rp6.000.000,00 per m². Nilai jual tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00. Hitunglah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus di bayar Pak Yuniar dalam satu tahun!
1 Jawaban
-
1. Jawaban maestrmilenia
Tanah pertambangan = 2000 x 20.000.000
= 40.000.000.000
NJOP - NJOPTKP max pusat
40.000.000.000 - 12.000.000
39.988.000.000
tarif pajak tanah pertambangan dihitung sendiri yaitu 40%
maka pajaknya = 0.5% x 40% x 39.988.000.000
= 79.976.000
Tarif bangunan
NJOP = 100 x 6.000.000
= 600.000.000
600.000.000 - NJOPTKP
600.000.000 - 12.000.000
588.000.000
pajak terutang bangunan = 0,5% x 20% x 588.000.000
= 1/1000 x 588.000.000
= 588.000
jadi total pajak yg dibayar pak yanuar adalah
79.976.000 + 588.000
= 80.564.000
*semoga membantu* :)