Ekonomi

Pertanyaan

Pak Yuniar memiliki sebuah perusahaan pertambangan batubara di Pulau Kalimantan. Luas tanah pertambangan tersebut 2.000 m² dengan NJOP Rp20.000.000,00 per m². Diatas tanah tersebut ada bangunan seluas 100 m² dengan NJOP Rp6.000.000,00 per m². Nilai jual tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00. Hitunglah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus di bayar Pak Yuniar dalam satu tahun!

1 Jawaban

  • Tanah pertambangan = 2000 x 20.000.000
    = 40.000.000.000
    NJOP - NJOPTKP max pusat
    40.000.000.000 - 12.000.000
    39.988.000.000

    tarif pajak tanah pertambangan dihitung sendiri yaitu 40%
    maka pajaknya = 0.5% x 40% x 39.988.000.000
    = 79.976.000

    Tarif bangunan
    NJOP = 100 x 6.000.000
    = 600.000.000
    600.000.000 - NJOPTKP
    600.000.000 - 12.000.000
    588.000.000

    pajak terutang bangunan = 0,5% x 20% x 588.000.000
    = 1/1000 x 588.000.000
    = 588.000

    jadi total pajak yg dibayar pak yanuar adalah
    79.976.000 + 588.000
    = 80.564.000

    *semoga membantu* :)

Pertanyaan Lainnya