Pengertian penduduk menurut pasal 26 ayat 2 UUD 1945?
PPKn
Mikdarul
Pertanyaan
Pengertian penduduk menurut pasal 26 ayat 2 UUD 1945?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ismailnurarief
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945, Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia