Keberadaan komisi yudisial diatur dalam bab IX uud 1945 tentang kekuasaan kehakiman. Pada dasarnya memiliki kewenangan dalam hal
PPKn
mawarola1495
Pertanyaan
Keberadaan komisi yudisial diatur dalam bab IX uud 1945 tentang kekuasaan kehakiman. Pada dasarnya memiliki kewenangan dalam hal
1 Jawaban
-
1. Jawaban arkawrdhn19
mengangkat dan memberhentikan hakim.
semoga membantu:)