Merata/belum meratakah pengenaan pajak? Penjelasannya!
IPS
nayaa9380
Pertanyaan
Merata/belum meratakah pengenaan pajak? Penjelasannya!
1 Jawaban
-
1. Jawaban christian1233
Stelsel Pemungutan Pajak
Ada tiga dasar atau stelsel pemungutan pajak. Ketiga dasar pemungutan pajak tersebut dapat diaplikasikan secara terpisah dengan memilih salah satu dasar pemungutan. Namun, dapat juga diaplikasikan dengan mengkombinasikan dua dasar pemungutan pajak secara bersamaan. Ketiga dasar atau stelsel pemungutan pajak yang selama ini dikenal adalah, pertama, dasar atau stelsel Nyata (Riil). Bila pemungutan pajak didasarkan pada stelsel Nyata (Riil), maka pemungutan pajak dilakukan berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya didapat oleh warga negara selama kurun waktu tahun pajak. Oleh karena, pemungutan pajak didasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya didapat selama satu kurun waktu pajak, maka pengenaan pajak akan benar-benar realistis atau sesuai keadaan penghasilan yang senyatanya. Namun di sisi lain, karena penghasilan senyatanya dari seorang warga negara selama satu kurun waktu pajak hanya akan dapat diketahui pada akhir tahun, maka pajak yang perhitungannya semata didasarkan pada penghasilan nyata baru akan bisa dikenakan juga pada akhir tahun. Sebagaimana diketahui bahwa negara membutuhkan uang dari pajak untuk membiaya kegiatan penyelenggaraan negara pada tahun berjalan, sementara pemasukan dari pajak baru diperoleh paling cepat pada akhir tahun. Keadaan yang demikian dapat menimbulkan kesulitan bagi negara dalam hal pembiayaan penyelenggaran negara.
Kedua, Stelsel Anggapan (Fictive). Pemungutan pajak yang mendasarkan pada stelsel anggapan (fictive) merupakan pendekatan pemungutan pajak yang didasarkan pada penghasilan satu kurun waktu pajak yang dihitung berdasarkan anggapan atau perkiraan. Menghitung besarnya penghasilan berdasarkan anggapan atau perkiraan tidak dilakukan secara sembarangan, namun diatur oleh undang-undang. Hal ini untuk menghindari penyimpangan dalam melakukan perkiraan. Pemungutan pajak berdasarkan stelsel anggapan atas besarnya penghasilan selama kurun waktu pajak akan membuat pengenaan pajak dapat dilakukan pada tahun berjalan tanpa menunggu hasil perhitungan penghasilan yang sebenarnya pada akhir tahun. Dengan demikian, negara dapat segera memperoleh pemasukan selama tahun berjalan untuk membiayai penyelenggaraan negara. Namun demikian, proses anggapan atau perkiraan dalam menentukan besarnya penghasilan selama satu kurun waktu pajak membuka kemungkinan terjadi kesalahan dalam menentukan besarnya penghasilan. Besarnya penghasilan yang dihitung berdasarkan anggapan atau perkiraan mungkin saja lebih kecil dari besarnya penghasilan yang sebenarnya yang diperoleh selama satu kurun waktu pajak, namun bisa juga sebaliknya.
Ketiga, stelsel Campuran. Pemungutan pajak berdasarkan stelsel campuran adalah pemungutan pajak yang mengkombinasi aplikasi dua stelsel yakni stelsel nyata dan stelsel anggapan. Artinya pembayaran pajak dilakukan setiap periode kurang dari satu tahun misalnya setiap bulan, setiap dua bulan atau yang lain berdasarkan penghasilan yang dihitung berdasarkan suatu perkiraan penghasilan dalam satu tahun. Selanjutnya, pada akhir tahun dilakukan penyesuaian dengan menghitung ulang penghasilan selama satu kurun waktu pajak berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya. Penyesuaian dilakukan bila ternyata besarnya penghasilan satu tahun yang dihitung berdasarkan perkiraan lebih besar atau lebih kecil dari penghasilan yang senyatanya. Bila penghasilan yang dihitung berdasarkan perkiraan lebih besar dari penghasilan senyatanya, maka pemungutan pajak yang telah dicicil selama satu tahun berjalan menjadi lebih besar dari pajak yang seharusnya dibayarkan berdasarkan penghasilan senyatanya. Hal demikian disebut pajak lebih bayar. Pembayar pajak berhak mendapat pengembalian dari kelebihan pembayaran tersebut. Bila hal sebaliknya yang terjadi yaitu penghasilan yang dihitung berdasarkan perkiraan ternyata lebih kecil dari penghasilan yang senyatanya selama kurun waktu pajak, maka pemungutan pajak menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Keadaan seperti ini disebut kurang bayar dan pembayar pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak pada akhir tahun.
B. Sistem Pemungutan Pajak
`Pemungutan pajak diselenggarakan dengan menggunakan sistem tertentu.