Mengapa membajak buku karya orang lain hukum nya haram jelaskan
Ujian Nasional
maribeldp1282
Pertanyaan
Mengapa membajak buku karya orang lain hukum nya haram jelaskan
2 Jawaban
-
1. Jawaban christian1233
dakwatuna.com
Hukum Pembajakan dan Barang Bajakan
Dr. Setiawan Budi Utomo dalam rubrik Fiqih Kontemporer Pada 05/01/10 | 08:00
dakwatuna.com – Pelanggaran terhadap hak cipta dalam bidang ilmu, seni dan sastra, kreasi dan inovasi teknologi (intellectual property) pada prinsipnya merupakan tindakan kriminal sebagaimana pelanggaran hak milik orang lain pada umumnya. Pelanggaran pada hak cipta sudah tentu menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, tidak hanya menimpa kepada para pemegang hak cipta (pengarang, penerbit, pencipta musik/lagu, perusahaan produser rekaman dan film, dan lain-lain) yang menghambat semangat kreasi dan ide, melainkan juga negara yang dirugikan, karena tidak memperoleh pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari pembajak tersebut.
Pembajakan terhadap intellectual property dapat mematikan gairah kreativitas para pencipta ide, kreasi dan inovasi untuk berkarya, yang sangat diperlukan untuk kecerdasan kehidupan bangsa dan akselerasi pembangunan negara. Demikian pula pembajakan terhadap hak cipta dapat merusak tatanan sosial, ekonomi dan hukum di negara kita. Karena itu tepat sekali diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yang dimaksudkan untuk melindungi hak cipta dan membangkitkan semangat dan minat yang lebih besar untuk melahirkan ciptaan baru di berbagai bidang.
Namun di dalam pelaksanaan ketentuan perundangan terkait hak cipta di Indonesia masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak cipta. Berdasarkan laporan dari berbagai asosiasi profesi yang berkaitan erat dengan hak cipta di bidang buku dan penerbitan, musik dan lagu, film dan rekaman video, dan komputer, bahwa pelanggaran terhadap hak cipta masih tetap berlangsung; bahkan semakin meluas sehingga sudah mencapai tingkat yang membahayakan dan mengurangi kreativitas untuk mencipta, serta dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam arti seluas-luasnya. Dengan diklasifikasikannya pelanggaran terhadap hak cipta sebagai tindakan pidana, berarti bahwa tindakan-tindakan negara terhadap para pelanggar hak cipta tidak lagi semata-mata didasarkan atas pengaduan dari pemegang hak cipta. Tindakan negara akan dilakukan baik atas pengaduan pemegang hak cipta yang bersangkutan maupun atas dasar laporan/informasi dari pihak lainnya. Karena itu aparatur penegak hukum diminta untuk bersikap lebih aktif dalam mengatasi pelanggaran hak cipta itu. -
2. Jawaban zraa16chacha1
Jb :
Karena jika seseorang membajak buku karya orang lain maka orang tersebut akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib karena telah membajak buku hasil karya orang lain tanpa sepengetahuan pengarangnya.
That's my opinion ..