Indonesia adalah negara hukum apa maksud nya
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban MDKP
Indonesia adalah negara hukum bermaksud bahwa walaupun rakyat memegang kekuasaan tertinggi terhadap negara, namun tetap dibatasi oleh adanya hukum.
Pembahasan :
Indoneisa adalah suatu negara yang memiliki dua sistem kedaulatan, yaitu sebagai negara kedaulatan rakyat dan negara kedaulatan hukum. Kedua sistem kedaulatan di Indonesia ini tecantum dalam UUD Negara Indonesia yaitu pada pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 1 ayat (2) berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Hal ini adalah membuktikan bahwa Indonesia adalah negara dengan kedaulatan rakyat dimana kkuasaan tertinggi di tangan rakyat, namun rakyat tidak boleh melenceng dari Undang-Undang Dasar. Secara tidak langsung, ini digunakan agar tidak terjadinya ketimpangan antara hak dan kewajiban, dimana akan menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban.
Pasal 1 ayat (3)
Pasal 1 ayat (3) berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hal ini berarti bahwa Indonesia juga merupakan negara kedaultan hukum dimana rakyat di Indonesia melaksanakan kewajibannya terhadap negara dengan menaati hukum yang berlaku. Hal ini dikarenakan tidak ada hukum yang akan melenceng dari Undang-Undang Dasar.
Detail Soal :
Kelas : 8
Mata Pelajaran : PPKN
Materi : Bab 5 - Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Kata Kunci : Pasal 1 ayat (3); Negara hukum
Kode Kategorisasi : 8.9.5
Pelajari Lebih Lanjut :
- Apa yang dimaksud dengan kedaulatan ? https://brainly.co.id/tugas/850990
- Hak dan kewajiban sebagai warga negara https://brainly.co.id/tugas/14899447
#OptiTeamCompetition
#TingkatkanPrestasimu