PPKn

Pertanyaan

isi pasal 362 kuhp adalah

2 Jawaban

  • pasal 362 kuhp adalah barang siapa mengambil barang sesuatu yg seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain
  • Pasal 362 KUHP
    Isinya:
    " Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,00 "

Pertanyaan Lainnya