IPS

Pertanyaan

Apa fungsi dan peran dari BUMN, BUMD, BUMS, Perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan yayasan

1 Jawaban

  • Fungsi BUMN: 
    Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisienAlat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Peranan BUMN:
    Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.Badan Usaha Milik Swasta 

    Fungsi BUMS
    Partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatPartner pemerintah dalam pengelola dan mengolah sumber dayaSalah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakatLembaga ekonomi yang memberikan pelayanan bagi masyarakat.Peran BUMS
    Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa nonmigas.Contoh badan Usaha milik swasta :
    PT Pupuk KaltimPT Krakatau SteelPT Aneka Electrindo NusantaraPT HolcimPT Union MetalPT XL. Axiata TbkPT djarumPT Indosat TbkPT fastfood Indonesia Tbk (KFC), dllBadan Usaha Milik Daerah (BUMD)

    Fungsi 
    Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.Peran 
    Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.Perusahaaan Perseroan dan Perusahaan Umum

    Perusahaan Perseroan dan Perum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri dari:  Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum.

    Perusahaan Perseroan
    Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.

    Tujuan:
    Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan.Ciri-ciri Persero adalah:
    Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-sahamDipimpin oleh direksiPegawainya berstatus sebagai pegawai swastaBadan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)Tidak memperoleh fasilitas negaraPeranan Perusahaan PerseroanMendapatkan keuntungan, menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen dan membuka lapangan kerja
    Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.PT Brantas Abipraya (Persero)PT Garuda Indonesia (Persero)PT Angkasa Pura (Persero)PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)PT Tambang Bukit Asam (Persero)PT Aneka Tambang (Persero)PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)PT Pos Indonesia (Persero)PT Kereta Api Indonesia (Persero)PT Adhi Karya (Persero)PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)PT Perusahaan Perumahan (Persero)PT Waskitha Karya (Persero)PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)Perusahaan Umum
    Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.

Pertanyaan Lainnya