Saya akan mewakafkan tanah kebun untuk kepentingan masjid bila mendapat rezeki yang cukup. Wakaf seperti itu hukum nya
B. Arab
MRSSDK
Pertanyaan
Saya akan mewakafkan tanah kebun untuk kepentingan masjid bila mendapat rezeki yang cukup. Wakaf seperti itu hukum nya
1 Jawaban
-
1. Jawaban hairulgamers
klo tidak salah sunah