PPKn

Pertanyaan

Uud nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri

1 Jawaban

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 

    NOMOR 37 TAHUN 1999 

    TENTANG 

    HUBUNGAN LUAR NEGERI 
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

    Menimbang : a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
    yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan hubungan luar negeri didasarkan 
    pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan, dan 
    saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang 
    tersirat di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

    b. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu 
    tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ikut 
    melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian 
    abadi dan keadilan sosial; 

    c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan 
    huruf b, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah 
    melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi 
    regional maupun internasional; 

    d. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun 
    internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabdikan pada 
    kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas 
    aktif; 

      

    e. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip 
    politik luar negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf d dapat 
    tetap terjaga, maka penyelenggaraan hubungan luar negeri perlu diatur secara 
    menyeluruh dan terpadu dalam suatu Undang-undang; 

    f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, 
    b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri. 

    Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), 
    Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 

    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan 
    Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya 
    mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic 
    Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Diplomatic 
    Relations Concerning Acquisition of Nationality), 1961 dan Pengesahan Konvensi 
    mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal 
    Memperoleh 
    Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol 
    to The Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of 
    Nationality), 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 
    2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211); 

    3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai 
    Misi Khusus (Convention on Special Missions), New York, 1969 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3212); 

Pertanyaan Lainnya