Uud nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
PPKn
basrialmanda
Pertanyaan
Uud nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
1 Jawaban
-
1. Jawaban cutedayakp4wd7h
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1999
TENTANG
HUBUNGAN LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan hubungan luar negeri didasarkan
pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling menguntungkan, dan
saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang
tersirat di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu
tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial;
c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan
huruf b, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah
melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi
regional maupun internasional;
d. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun
internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabdikan pada
kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas
aktif;
e. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip
politik luar negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf d dapat
tetap terjaga, maka penyelenggaraan hubungan luar negeri perlu diatur secara
menyeluruh dan terpadu dalam suatu Undang-undang;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a,
b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1),
Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan
Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya
mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic
Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Diplomatic
Relations Concerning Acquisition of Nationality), 1961 dan Pengesahan Konvensi
mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal
Memperoleh
Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol
to The Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of
Nationality), 1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor
2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai
Misi Khusus (Convention on Special Missions), New York, 1969 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3212);