apa tugas MPR sebelum dan sesudah amandemen ?
PPKn
shafasls
Pertanyaan
apa tugas MPR sebelum dan sesudah amandemen ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban ratuandhien12
~melantik presiden dan wakil presiden
~memberhentikan presiden dan wapres
~mengubah uud
~menetapkan uud -
2. Jawaban kaniaturnip24
1 . MPR* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaantak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” danMPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia”yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkatpresiden dan wakil presiden.* Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR danutusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkanantara lain:* Presiden, sebagai presiden seumur hidup.* Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7(tujuh) kali berturut turut.* Memberhentikan sebagai pejabat presiden.* Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.* Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.* Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPRadalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatanpartai politik yang paling banyak menduduki kursi diMPR.