sebelum MPR,DPR,DPA,BPK dibentuk m menjalankan kekuasaan adalah UU, yang menjalankan kekuasaan adalah a. presiden dengan bantuan komite nasional b. presiden den
PPKn
jihan040100
Pertanyaan
sebelum MPR,DPR,DPA,BPK dibentuk m menjalankan kekuasaan adalah UU, yang menjalankan kekuasaan adalah
a. presiden dengan bantuan komite nasional
b. presiden dengan bantuan wakil presiden
c. presiden dengan bantuan dewan menteri
d. presiden dengan bantuan menteri dalam negeri
e. presiden dengan bantuan menteri pertahanan keamanan
a. presiden dengan bantuan komite nasional
b. presiden dengan bantuan wakil presiden
c. presiden dengan bantuan dewan menteri
d. presiden dengan bantuan menteri dalam negeri
e. presiden dengan bantuan menteri pertahanan keamanan
2 Jawaban
-
1. Jawaban kayan4
a.presiden dengan bantuan komite nasional -
2. Jawaban 18082007
a.presiden dibantukomite nasional