PPKn

Pertanyaan

Tuliskan 3 bentuk ancaman terhadap negara yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri

2 Jawaban

  • dalam negri: gerakan papua merdeka,gerakan aceh merdeka,p30spki
    luar negri: belanda menjajah indonesia,jepang menjajah indonesia,portugis menjajah pula

    maaf klo salah
  • Contoh bentuk ancaman militer yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Indonesia:
    a. Dari dalam negeri
    1) Pemberontakan bersenjata Contoh sejumlah aksi pemberontakan bersenjata di Indonesia yang dilakukan oleh gerakan radikal: · Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) · Pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)/Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) · Pemberontakan Kahar Muzakar · Pemberontakan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI)
    2) Perang saudara: perang yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok bersenjata lainnya.
    3) Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

    b. Dari luar negeri
    1) Agresi : penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Bentuk-bentuk/cara-cara agresi:
    a) Invasi : serangan oleh kekuatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    b) Bombardemen : penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    c) Blokade : pengepungan terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata Negara lain.
    d) Serangan unsur angkatan bersenjata Negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia.
    e) Unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah udara atau seluruh wilayah Negara berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perjanjian.
    f) Tindakan suatu Negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh Negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    g) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh Negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2) Pelanggaran wilayah: pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik yang melakukan kapal maupun pesawat non komersial.
    3) Spionase: mencari dan mendapatkan rahasia militer Negara lain.

Pertanyaan Lainnya