jelaskan 4 (empat) macam norma menurut bidang dan berilah masing-masing 2 (dua) contohnya!
PPKn
iralia
Pertanyaan
jelaskan 4 (empat) macam norma menurut bidang dan berilah masing-masing 2 (dua) contohnya!
1 Jawaban
-
1. Jawaban juliaratni
1. Norma Agama
Norma agama merupakan peraturan-peraturan yang bersumber langsung dari Tuhan YME, bisa berupa perintah-perintah ataupun larangan-larangan. Norma ini seharusnya ditaati bagi siapa aja yang mengaku dia beragama, pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan siksa diakhirat kelak.Contoh-contoh dari norma agama antara lain: Taat dalam menjalankan ibadah dan Menghormati orang-orang yang lebih tua.
2. Norma Kesusilaan
Norma ini munculnya dari hari sanubari yang paling dalam seorang manusia. Parameter dari norma kesusilaan adalah ahlak, jika seseorang memiliki ahlak yang baik tentu dia mentaati norma kesusilaan dengan baik, dan juga sebaliknya. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan adalah perasaan menyesal yang amat sangat dari hati yang paling dalam. Norma ini berlaku umum dan universal, artinya tiap-tiap manusia dapat menerimanya.Contoh-contoh dari norma kesusilaan antara lain: Berbuat baik terhadap setiap orang, Selalu berbicara jujur dan tidak berdusta dan Menjalankan perintah orang tua.
3. Norma Kesopanan.
Norma kesopanan memiliki arti aturan-aturan yang berlaku dimasyarakat yang dibuat oleh masyarakat itu sendiri sehingga akan tercipta masyarakat yang saling menghormati satu sama lain. Pelanggaran terhadap norma ini akan sangat merugikan karena orang tersebut akan dicela bahkan dikucilkan oleh masyarakat, hal ini dikarenakan norma ini bersumber dari keyakinan masyarakat itu sendiri.Contoh-contoh dari norma kesopanan antara lain: Berpakaian sopan ditengah masyarakat, Berbicara sopan kepada orang tua.
5. Norma Hukum
Norma Hukum memiliki arti peraturan-peraturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk mengikat setiap warganya agar senantiasa taat pada hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran terhadap norma ini akan dikenakan hukuman, bisa berupa penjara, denda maupun hal-hal lainnya. Satu hal yang istimewa dari norma hukum adalah sifatnya yang memaksa.Contoh-contoh norma hukum antara lain: Berbuat korupsi akan mendapatkan hukuman,Membunuh orang lain akan mendapatkan hukuman