PPKn

Pertanyaan

tuliskan pembukaan uud 45 secara lengkap

2 Jawaban

  • Pembukaan UUD 1945

    "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

    "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

    "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

    "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

    Ketuhanan Yang Maha Esa, 

    kemanusiaan yang adil dan beradab, 

    persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

    serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

  • UUD Negara Republik Indonesia tahun 1946
    PEMBUKAAN
    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka, penjajahan diatas dunia harus dilakukan karena tdk sesuai dgn perikemanusiaan dan perikeadilan.
    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kpd saat yg brbahagia dgn selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu kemerdekaan Indonesia, yg merdeka, brsatu, brdaulat adil dan makmur.
    Atas berkat rahmat Allah yg maha kuasa dan dgn didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkahidupan kebangsaan yg bebas , maka rakyat Indonesia menyatakan dgn inu kemerdekaannya.
    Kemudian daripd itu, utk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan utk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yg brdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dlm suatu susunan undang-undang dasar negara indonesia, yg trbentuk dlm suatu susunan negara republik indonesia yg brkedaulatan rakyat dgn brdasar kpd ketuhanan yg maha esa, kemanusiaan yg adil dan beradab, prsatuan indonesia, dan kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm prmusyawaratan/prwakilan, serta dgn mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Pertanyaan Lainnya