Ekonomi

Pertanyaan

guys, bantuin dikit ya,
2. Tuan Ali telah menikah dan mempunyai 2 anak ia mempunyai kena pajak 950 juta selama setahun, hitunglah pajak terutang tuan ali.
50000000*5%=2500000
250000000*15%=37500000
500000000*25%=125000000
nah terus gimana lagi ya? , atau ada perhitungan yang salah?
thanks sebelumnya guys.

1 Jawaban

  • PTKP Setahun
    WP sendiri = Rp.24.300.000
    WP Nikah = Rp.2.025.000
    Tanggungan 2anak = Rp.4.050.000
    Total PTKP = Rp.30.375.000
    penghasilan bersih = Rp.950.000.000-Rp.30.375.000 = Rp.919.625.000

    Pph terhutang setahun 5%xRp.19.625.000 = Rp.981.250
    25%xRp.400.000.000 = Rp.100.000.000
    25%xRp.500.000.000 = Rp.125.000.000
    = Rp.225.981.250

    atau bisa juga Pph terhutang setahun langsung di kali 30% karena nominal penghasilan besrihnya di atas Rp.500.000.000


    #silahkan dicek ulang saja

Pertanyaan Lainnya