peraturan perundangan yang telah disetujui bersama antara presiden dan DPR wajib diundangkan dalam?
PPKn
Kikifah15
Pertanyaan
peraturan perundangan yang telah disetujui bersama antara presiden dan DPR wajib diundangkan dalam?
1 Jawaban
-
1. Jawaban yolandiasta
peraturan perundangan yang telah disetujui bersama wajib diundangkan dalam undang-undang,paling lambat 30 hari sejak disetujui bersama.
kalo nggak salah aku sih gitu