PPKn

Pertanyaan

peraturan perundangan yang telah disetujui bersama antara presiden dan DPR wajib diundangkan dalam?

1 Jawaban

  • peraturan perundangan yang telah disetujui bersama wajib diundangkan dalam undang-undang,paling lambat 30 hari sejak disetujui bersama.
    kalo nggak salah aku sih gitu

Pertanyaan Lainnya