PPKn

Pertanyaan

Pengertian peraturan perundang-undangan

2 Jawaban

  • Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum.
  • Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pertanyaan Lainnya