sumber tertib hukum dalam negara
PPKn
annisapertiwi12
Pertanyaan
sumber tertib hukum dalam negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban livy
Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara sering disebut sebagai dasar filsafat negara dan Sumber tertib hukum dalam negara -
2. Jawaban lestarii456
Masalah pokok yang hendak dikemukakan di sini adalah kenyataan bahwa Pancasila tidak merupakan paham yang lengkap, juga tidak merupakan kesatuan yang bulat. Kelengkapannya bergantung pada pemikiran lain yang dijabarkan ke dalam Pancasila; dan kesatuan bulatnya juga demikian. Dalam rangka ini, paham hukum bisa pula masuk.
semoga membantu