PPKn

Pertanyaan

apa yg dimamsud:A(Restetusi)
B:(Kompensasi)
C:(Rehabiitasi)

1 Jawaban

  • Restitusi adalah ganti rugi dari pelaku atau pihak ketiga dan kompensasi adalah memperoleh ganti rugi dari negara serta rehabilitasi yaitu pemulihan pada kedudukan semula .........semoga membantu

Pertanyaan Lainnya