Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting , kecuali A menjalin kepastian hukum B mengatur masalah2 kepentingan bersama di antara subjek hokum i
PPKn
ossie1
Pertanyaan
Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting , kecuali
A menjalin kepastian hukum
B mengatur masalah2 kepentingan bersama di antara subjek hokum internasional
C karena diadakan secara tertulis
D dibuat secara sepihak diantara subjek hukum
E menimbulkan hak dan kewajiban
A menjalin kepastian hukum
B mengatur masalah2 kepentingan bersama di antara subjek hokum internasional
C karena diadakan secara tertulis
D dibuat secara sepihak diantara subjek hukum
E menimbulkan hak dan kewajiban
1 Jawaban
-
1. Jawaban KeyVla48
D. Dibuat secara sepihak diantara subjek hukum internasional