PPKn

Pertanyaan

Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting , kecuali
A menjalin kepastian hukum
B mengatur masalah2 kepentingan bersama di antara subjek hokum internasional
C karena diadakan secara tertulis
D dibuat secara sepihak diantara subjek hukum
E menimbulkan hak dan kewajiban

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya