Wirausaha

Pertanyaan

Dokumen yang di lampirkan untuk mendapatkan SIUP adalah

1 Jawaban

  • Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :

    1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.

    2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

    Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembarFotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembarFotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembarFotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembarNeraca perusahaan sebanyak 3 lembarGambar denah lokasi tempat usaha

Pertanyaan Lainnya