Penjelasan Mengapa kebebasan pers harus dilindungi oleh tatanan etis dalam bentuk kode etik jurnalistik
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: VIII
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Peranan Pers Dalam Kehidupan Masyarakat Demokratis
Kata Kunci: Kode Etik Jurnalistik
Jawaban pendek:
Kebebasan pers harus dilindungi oleh tatanan etis dalam bentuk kode etik jurnalistik untuk:
1.Menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsinya
2. Melindungi pers dari pihak-pihak yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
3. Melindungi masyarakat dari berita bohong atau tindakan pers yang tidak bertanggung jawab.
4. Menjamin hak-hak jurnalis (wartawan).
Jawaban panjang:
Sebagai negara demokratis, Indonesia menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya. Namun, para jurnalis juga harus mengikuti peraturan yang berlaku. Selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik adalah serangkaian etika dan aturan yang harus ditaati oleh media dan wartawan, agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Pada masa Orde Baru, pemerintah mengekang kebeasan pers dengan adanya SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers). Pemerintah Orde Baru akan mencabut SIUPP bagi media yang tidak menurut atau terlalu kritis, sehingga SIUPP ini menjadi alat pengendalian pers pada masa itu.
Setelah tumbangnya Orde Baru, SIUPP sudah tidak diperlukan lagi sejak UU. No 40 Tahun 1999 tentang Pers diberlakukan, sehingga kebebasan pers di Indonesia akhirnya menjadi terjamin.
Sebagai gantinya, berdasarkan UU. No 40 Tahun 1999 di atas, diberlakukan Kode Etik Jurnalistik untuk mengatur bidang jurnalisme.
Kode Etik Jurnalistik ini tidak dibuat oleh pemerintah, namun oleh organisasi wartawan sendiri. Kode etik yang berlaku saat ini ditetapkan sebanyak 29 organisasi pers dan disahkan pada 24 Maret 2006.
Contoh etika dalam kode etik ini adalah wartawan tidak bolem meminta atau menerima suap dari pihak yang diwawancarai, tidak merendahkan orang, serta tidak bertindak diskriminatif terhadap suku bangsa, agama dan golongan.