PPKn

Pertanyaan

Dasar hukum perjanjian dah hubungan internasional

1 Jawaban

  • dasar hukum perjanjian menurut pasal 1313 KUH perdata perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih meningkatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih dari peristiwa ini timbulah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang di dalamnya terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.perjanjian adalah sumber perikatan.


    hubungan internasional adalah hubungan antar negara atau antar individu dari negara yang berbeda dalam bidang tertentu untuk

Pertanyaan Lainnya