Setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal bailk. Hal ini
PPKn
Frdnputri1496
Pertanyaan
Setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal bailk. Hal ini merupakan ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban asepmuhamad535
bisnis antara negara indonesia dan negara asing