PPKn

Pertanyaan

1.undang" yg mengatur tentang HAM adalah?
2.piagam PBB tentang HAM!
3.menyebutkan 4 instrument HAM di indonesia!
4.tujuan dibentuk komnas HAM adalah?
5.Menyebutkan tugas peradilan HAM!

1 Jawaban

  • 1.  UU No 39/1999, 
    2. Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948.
    3. maaf,,,saya tidak tau,,,
    4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusiaatau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
    5. Tugas nya :
    1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
    2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

    wewenang :
    berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat,
    berwenang mmemeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI

    maaf kalau salah,,,

Pertanyaan Lainnya